Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sampaikan Pembuktian Terbalik

Ravie Wardani
Sandra Dewi kembali menjadi saksi sidang Harvey Moeis hari ini. Dia menyampaikan pembuktian terbalik. (Foto: Ravie Wardani)

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, mulanya Perwakilan PT Refined Bangka Tin itu bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut jaksa, Harvey kemudian meminta biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul dikelola oleh Harvey. 

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Presiden Prabowo Sambut Hangat Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa di Istana

Nasional
4 jam lalu

Kabar Baik! Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pertama dalam Sejarah

Nasional
16 jam lalu

Polemik Dugaan Korupsi Whoosh, Said Didu Ungkap Pihak-Pihak yang Bisa Diperiksa KPK

Nasional
14 jam lalu

Eks Penyidik Yakin Ada Indikasi Korupsi di Proyek Whoosh, Layak Diselidiki KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal