JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberikan tanggapan terkait pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang tak mau divaksinasi. Dia mengatakan alasan sanksi tersebut karena saat ini masih dalam situasi pandemi.
Sedangkan vaksinasi merupakan salah satu jalan keluar dari pandemi covid-19. “Tentunya karena kita dalam situasi pandemi. Upaya vaksinasi ini merupakan salah satu jalan keluar yang harus didukung semua pihak termasuk masyarakat. Bukan saja anggaran untuk penyediaan vaksin yang dialokasikan besar tetapi juga penanganan untuk menangani yang sakit serta kehilangan nyawa akibat kematian,” katan Siti Nadia Tarmizi, Minggu, (12/2/2021).
Apakah pemberlakuan sanksi karena masih ada masyarakat yang enggan divaksinasi? Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, sanksi sebagai bentuk antisipasi terhadap penolakan itu. “Antispasi ya,” ujarnya.
Siti Nadia menuturkan, pemberlakuan sanksi akan disusun aturan turunannya. Seperti diketahui sanksi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Tentunya perpres ini nanti ada aturan teknis dibawahnya,” tutur Siti Nadia.
Pada ayat 4 Pasal 13 A Perpres No.14/2021 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.