Sanksi bagi yang Tak Mau Divaksin, Kemenkes: Tunggu Aturan Teknis

dita angga rusiana
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)

Di mana pada ayat 5 Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka akan dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jubir Covid-19: Vaksinasi Per Klaster Difokuskan untuk Daerah dengan Kasus Tinggi 

Video
5 tahun lalu

Video Menkes Datang ke KPK Bahas Program Vaksinasi Mandiri Covid-19

Makro
5 tahun lalu

Vaksinasi Covid-19, Jokowi Sasar Pedagang Pasar hingga Karyawan Mal

Nasional
5 tahun lalu

Kapolri Perintahkan Personel Kawal Ketat Program Vaksinasi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal