Sanksi Pelanggar PPKM Darurat Diatur Dalam Instruksi Mendagri

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3-20 Juli. Sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Instruksi Mendagri akan menjadi dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.

“Nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers soal PPKM Darurat yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
13 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
1 bulan lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
2 bulan lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal