Luhut : Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Darurat. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika ada Kepala Daerah yang melanggar ketentuan pengetataan dalam PPKM Darurat akan dikenakan sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur, dan saya ulangi dalam hal Gubernur Bupati Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, Luhut juga menegaskan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” tegas Luhut.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

Nasional
7 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Nasional
8 hari lalu

Demokrat soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kami Satu Barisan dengan Presiden Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Cak Imin Klaim PKB Sudah Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD sejak Era SBY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal