Sanksi Pelanggar PPKM Darurat Diatur Dalam Instruksi Mendagri

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3-20 Juli. Sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Instruksi Mendagri akan menjadi dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.

“Nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers soal PPKM Darurat yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
20 hari lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Internasional
1 bulan lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Internasional
1 bulan lalu

Dijatuhi Sanksi PBB terkait Nuklir, Iran Akan Balas Dendam

Nasional
1 bulan lalu

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal