Sanksi Pelanggar PPKM Darurat Diatur Dalam Instruksi Mendagri

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3-20 Juli. Sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Instruksi Mendagri akan menjadi dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.

“Nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers soal PPKM Darurat yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia memastikan, kepala daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Menurutnya, daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat tetap melaksanakan PPKM Mikro. 

“Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,”katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

12 hari lalu

17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

12 hari lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

20 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal