Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
Sebelumnya, mantan diplomat Djohan Effendi, menjadi korban mafia tanah. Rumahnya di Jalan Kemang V Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Halim.
Awalnya rumah tersebut disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin juga sering mengadakan pengajian dan mengundang Djohan Effendi.
"Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (12/6/2024).
Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua surat hak milik (SHM) dari Djohan Effendi. Modusnya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.
Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat.