Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami akan Tindak Lanjuti Vonis MA

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Selanjutnya: Kronologi Kasus Mafia Tanah Santoso Halim

Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.

Sebelumnya, mantan diplomat Djohan Effendi, menjadi korban mafia tanah. Rumahnya di Jalan Kemang V Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Halim.

Awalnya rumah tersebut disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin juga sering mengadakan pengajian dan mengundang Djohan Effendi.

"Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (12/6/2024).

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua surat hak milik (SHM) dari Djohan Effendi. Modusnya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. 

Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Hercules dan GRIB Jaya Datangi Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Tangkap Mafia Tanah

4 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

5 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

8 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal