Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami akan Tindak Lanjuti Vonis MA

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanahSantoso Halim. Tindaklanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.

"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

2 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

3 hari lalu

Hercules dan GRIB Jaya Datangi Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Tangkap Mafia Tanah

7 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal