JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah memberikan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ini merupakan hibah modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum terhubung dengan perbankan.
"Tahun 2020 diberikan kepada 12 juta usaha mikro dan tahun ini diberikan kepada 12,8 juta usaha mikro," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik dalam Webinar Gegas Bergiat Menuju Ekonomi Sehat yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, pada 11 Mei 2021 sudah tersalurkan kepada 9,8 juta usaha mikro dengan nilai masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Berdasarkan survei, program ini membantu 99,94 persen usaha mikro omset usahanya di bawah Rp 300 juta per tahun.
Sebanyak 98,9 persen penerima program ini menggunakan dana untuk keperluan usaha bukan konsumtif. Sebagian besar digunakan untuk membeli bahan baku, yaitu sekitar Rp 1,1 juta. "Sebagian lainnya digunakan untuk membayar sewa tempat dan lainnya," ujar Riza.
Dia menambahkan, sebanyak 73,5 persen bergerak di perdagangan, 13,5 persen di sektor pertanian, sementara tiga persen lainnya di industri pengolahan. Kemudian, sebanyak 75,9 persen penerima bantuan ini tetap membuka usaha di masa pandemi.