JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan panduan dalam penyelenggaraan sholat Id pada Idul Fitri 1442 H mendatang. Satgas merilis data zona merah dan zona oranye.
Sebanyak 12 wilayah masuk ke zona merah. Sementara, 324 wilayah lainnya masuk ke zona oranye. DKI Jakarta tidak disebutkan dalam data tersebut.
"Zona oranye berasal dari tujuan mudik Jateng, Jabar, Jatim, Sumut dan Sumbar," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (11/5/2021).
Wiku mengatakan sholat Id hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah dilarang menggelar sholat Id.
“Pelaksanana sholat Id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya.