Satgas Ancam Cabut Izin dan Tutup Laboratorium Langgar Tarif Tes PCR

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan laboratorium yang langgar tarif tes PCR akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Perhitungannya terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kemenkes Siapkan Nebulizer hingga Obat Tetes Mata di Puskesmas

11 hari lalu

Kemenkes Aktifkan Health Emergency Operation Center di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

28 hari lalu

Kemarau Panjang! Kasus ISPA di RI Tembus 15,6 Juta hingga Agustus 2026

1 bulan lalu

RS Lapangan Dibangun Imbas Gempa NTT, Ibu Hamil hingga Pasien Cuci Darah Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal