Satgas Ancam Cabut Izin dan Tutup Laboratorium Langgar Tarif Tes PCR

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan laboratorium yang langgar tarif tes PCR akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Perhitungannya terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
16 jam lalu

RI Darurat Kesehatan Jiwa, Ini Penjelasan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Health
10 hari lalu

Data CKG: 7,5 Juta Kasus Baru Diabetes Ditemukan di Indonesia

Health
18 hari lalu

Ada CKG di Panti Sosial, Ini Penyakit yang Banyak Dikeluhkan Lansia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal