JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan vaksin covid-19 buatan AstraZeneca sudah dapat digunakan setelah memperoleh fatwa MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM. Bahkan vaksin AstraZeneca sudah digunakan dalam vaksinasi covid-19 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito. Vaksinasi tersebut dilaksanakan terhadap pekerja pelayanan publik, tokoh agama, dan atlet.
“Penggunaan vaksin ini dilakukan pertama kali pada program vaksinasi yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Sidoarjo Jawa Timur pada Senin 22 Maret 2021” katanya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Seperti diketahui MUI sebelumnya menyatakan kandungan vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan karena mengandung enzim tripsin dari babi. Terkait hal tersebut, Wiku menegaskan tripsin dari babi hanya digunakan sebagai katalisator dan bukan sebagai kandungan vaksin AstraZeneca.
“Pada prinsipnya masyarakat perlu mengetahui bahwa tripsin yang digunakan sebagai katalisator dalam pengembangan vaksin dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin,” ucapnya.