Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Dan Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus menggalakan protokol Kesehatan.
Sejumlah orang telah terjaring dalam operasi ini. Mayoritas pelanggar yakni tidak mengenakan masker. Petugas juga intensif membubarkan kerumunan di beberapa tempat yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya massa.