JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 9 Desember 2020 berjalan aman dan terkendali berdasarkan hasil pemantauan. Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan rangkaian pesta demokrasi itu belum selesai dan pandemi Covid-19 masih mengintai.
Apapun bentuknya, kata Wiku, kegiatan pengerahan massa oleh pasangan calon terpilih berdasarkan hasil hitung cepat tetap dilarang. Termasuk pasangan calon yang kalah pun dilarang mengerahkan massa. Wiku mengingatkan saat ini masih dalam massa pendemi Covid-19 yang berisiko tinggi terhadap penularan.
"Saya ingatkan masyarakat dan pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada untuk merayakan kemenangan, setelah hasil hitung cepat keluar," ucap Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (10/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dia mengingatkan, pilkada kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Karena itu Satgas meminta kedewasaan dan kebijaksanaan kandidat atau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara, yang berpotensi memicu kerumunan, apapun alasannya.
Hal yang perlu diingat, kata Wiku masih terdapat tahapan-tahapan lainnya pascapemungutan suara Sejumlah tahapan yang dimaksud seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh KPU dan pelantikan pasangan calon terpilih yang akan dilakukan pemerintah.