Satgas Covid-19 Sebut Presiden Jokowi Segera Umumkan PPKM Darurat

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan PPKM Darurat (Foto: Bito Setpres)

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 perseb untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun mengatakan untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

9 hari lalu

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Angkat Bicara

15 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

18 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal