JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 telah melarang mudik selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Termasuk mudik di wilayah aglomerasi.
Seperti diketahui wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi atau dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).
Namun begitu Wiku mengatakan bahwa kegiatan non mudik masih dimungkinan untuk dilakukan di wilayah aglomerasi, utamanya di sektor-sektor esensial.
“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain atau non mudik di dalam satu wilayah kabupaten/ kota atau aglomerasi. Khususnya di sektor-sektor esensial tetap beroperasi tanpa penyekatan demi melancarkan kegiatan ekonomi sosial daerah,” katanya.