Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Terkait hal ini masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah tersebut. Hal ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Salah satunya dengan pengaturan kapasitas atau jam operasional.

Adapun wilayah aglomerasi yang dilarang mudik lokal :

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. 

Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Nasional
7 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Nasional
8 bulan lalu

Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal