JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut rencana itu masih dalam tahap pengkajian.
"Rencana itu sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.