Satgas Kaji Rencana Pengurangan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Antara
Satgas Penanganan Covid-19 akan mengkaji rencana pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut rencana itu masih dalam tahap pengkajian.

"Rencana itu sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Miris Anak Sekolah Pulang-Pergi Basah Seberangi Sungai, Prabowo Bentuk Satgas 300.000 Jembatan

Seleb
9 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
13 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal