Satgas Kaji Rencana Pengurangan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Antara
Satgas Penanganan Covid-19 akan mengkaji rencana pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari. (Foto: MPI)

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu hingga Senin (31/1) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh serta 17 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN, dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan. Kementerian Kesehatan juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Targetkan 50 Jembatan Gantung Rampung Awal Tahun Ini

Nasional
19 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
26 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal