Satgas Keluarkan SE untuk Perkuat Inmendagri tentang Penanggulangan Covid-19 saat Nataru

Antara
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Mobilitas masyarakat secara umum juga akan diatur dalam sistem ganjil-genap di tempat wisata, syarat hasil tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk fasilitas publik.

Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti PPKN di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan.

Sedangkan, untuk kawasan tempat tinggal warga, pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko "check point" yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penyesuaian terkait dengan sektor pendidikan, pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru, dan menetapkan periode pembagian rapor pada Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena usai bepergian.

“Terkait aturan di atas, pemerintah daerah diimbau untuk mengadaptasi poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam peraturan daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru

7 hari lalu

Berburu Menu Spesial Natal di Bali, dari Christmas Brunch hingga Buffet Nusantara

5 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

10 bulan lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal