Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Mobilitas masyarakat secara umum juga akan diatur dalam sistem ganjil-genap di tempat wisata, syarat hasil tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk fasilitas publik.
Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti PPKN di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan.
Sedangkan, untuk kawasan tempat tinggal warga, pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko "check point" yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Penyesuaian terkait dengan sektor pendidikan, pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru, dan menetapkan periode pembagian rapor pada Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena usai bepergian.
“Terkait aturan di atas, pemerintah daerah diimbau untuk mengadaptasi poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam peraturan daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat,” katanya.