Satgas Keluarkan SE untuk Perkuat Inmendagri tentang Penanggulangan Covid-19 saat Nataru

Antara
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Kemudian, pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.

Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ucapnya.

Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.

Pengaturan di tempat wisata lokal yang akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru

7 hari lalu

Berburu Menu Spesial Natal di Bali, dari Christmas Brunch hingga Buffet Nusantara

5 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

10 bulan lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal