Kemudian, pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.
Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.
“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ucapnya.
Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
Pengaturan di tempat wisata lokal yang akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.