JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) tujuan arus balik mengambil langkah preventif untuk mencegah penularan covid-19. Salah satunya mengontrol pemudik yang baru saja kembali dari kampung halaman.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Wiku di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).