JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus bergerak aktif melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar tradisional di wilayah hukumnya.
Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, KPKP, DPMPTSP, serta PPUKM/Disperindag, yang bersinergi memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengecekan rutin ke berbagai titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga sesuai HET dan stoknya tetap aman. Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas HET,” ujar Kombes Edy, Selasa (11/11/2025).