Satgas Perkenalkan 7 Istilah Baru terkait Covid-19

Dita Angga
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan istilah-istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020.

“Di sini memang ada pengelompokan kasus yang perlu dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan istilah bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. Terutama juga dari pemerintah daerah agar tidak salah di dalam mengelompokan kasus dan penanganan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Istilah yang pertama yakni kasus probable. Istilah ini diperuntukan bagi orang dengan infeksi saluran pernafasan atas berat atau sindrom distress pernafasan akut.

“Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut. Atau meninggal dengan gambaran klinis yang mencirikan gejala covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui RT-PCR. Ini adalah kasus probable,” katanya.

Istilah kedua yaitu kasus suspek yang menggantikan istilah pasien dalam pengawasan (PDP). Istilah ini untuk orang dengan demam dan tanda penyakit pernafasan yang memiliki riwayat 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
29 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal