Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Rizqa Leony Putri
Satgas PKH serahkan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Jumat (10/4/2026).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.

Secara khusus, Presiden mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH. “Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” ujar Presiden.

Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini, Jumat (10/4/2026), senilai total Rp11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara dengan rincian, penagihan penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742, kemudian hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari-Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

10 jam lalu

Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?

14 jam lalu

Menko Polkam Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Bahas Apa?

6 hari lalu

Jaksa Agung ke Jajaran: Jangan Pernah Minta atau Terima Sesuatu Atas Nama Institusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal