Sementara Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil peninjauan, banyak lahan sawit di TNTN yang berdiri tanpa izin. Pemerintah pun berencana mengembalikan perkebunana sawit tersebut menjadi taman nasional.
"Tidak saja taman nasional, seluruh yang masuk kawasan hutan sudah kita verifikasi. Tidak hanya sawit, tapi juga tanaman lain. Tambang yang masuk kawasan juga diverifikasi. Perintah di perpresnya adalah kembalikan kawasan hutan menjadi sesuai apa yang ditetapkan oleh undang-undang," kata Febrie.
Penyusutan kawasan taman nasional yang cukup signifikan ini sudah terjadi dalam kurun waktu 10 hingga 11 tahun terakhir. Padahal kawasan ini berfungsi sebagai habitat hewan liar dan pelestarian hayati.
Banyaknya area taman nasional yang kini beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit ilegal berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem. Aktivitas ilegal tersebut bukan hanya merusak hutan, tetapi juga memicu konflik antara manusia dan satwa liar. Hilangnya habitat alami membuat hewan-hewan seperti harimau dan gajah liar kerap memasuki permukiman warga.