Ini Alasan Kejagung Serahkan 221.000 Hektare Lahan Sawit Milik Duta Palma ke BUMN

Suparjo Ramalan
Kejagung menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit sitaan dari Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN. (Foto: Suparjo Ramalan)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari PT Duta Palma Group.

Untuk diketahui, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, penyerahan lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan karena Kejagung mempunyai keterbatasan untuk mengelolanya.

Menurutnya, Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah di bidang perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara, memiliki kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

2 hari lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini

3 hari lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal