Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan 

Danandaya Arya Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Adapun Perpres 49/2025 mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), perpres pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1.

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian “menimbang” pada perpres tersebut. Disebutkan, keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis perpres.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi, Nyatakan Tak Efektif

Jabar
5 bulan lalu

59 Preman di Bandung Ditangkap Polisi, terkait Parkir Liar hingga Pungli

Sulsel
6 bulan lalu

Oknum Polisi di Gowa Dinonjobkan dan Ditahan usai Viral Pungli Pemotor Wanita

Nasional
6 bulan lalu

Viral Oknum Polisi di Gowa Pungli Pengendara Wanita di Gowa, Tawar-menawar Denda Tilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal