Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?
JAKARTA, iNews.id - Penentuan nama alias nomenklatur lembaga reforma agraria masih menemui jalan buntu. Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah belum memutuskan nama lembaga yang sebelumnya diwacanakan menjadi Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mempertanyakan penetapan objek reforma agraria oleh instansi pemerintah yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287. Dia mempertanyakan alasan tidak disebutkan secara langsung instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menetapkan objek reforma agraria.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman, Jumat (18/9/2026).
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan nama nomenklatur tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Sturman lantas menilai hal itu tidak dapat dilakukan karena nama nomenklatur lembaga seharusnya disebutkan dalam undang-undang.
"Lo ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres? Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan UU itu baru perpres, PP dan seterusnya. Lo kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya," ucap Sturman.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan klausul nomenklatur yang diatur melalui perpres merupakan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bertujuan agar Prabowo memiliki keleluasaan dalam menentukan nomenklatur.