Satu Anggota Polri Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia Hari Ini

riana rizkia
ilustrasi sosok personel yang menjalani sidang etik lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia pada hari ini, Kamis (2/1/2024) (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id  - Pihak kepolisian kembali melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) lanjutan kasus pemerasan warga negara Malaysia terhadap salah satu personelnya berinisial M pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Diketahui, M sebelumnya telah menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024.

Jadwal sidang etik pertama dilaksanaan bersamaan dengan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.

Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.

"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/1/2025).

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ngaku Tak Memeras, KPK Bongkar Aliran Setoran

20 jam lalu

Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pengusutan Penyadapan Presiden Prabowo

1 hari lalu

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7 

1 hari lalu

Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD: Momentum Jenderal Suyudi Membersihkan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal