Satu Perwira Tinggi Polri Mundur dari Seleksi Capim KPK

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Satu dari sembilan perwira tinggi (pati) Polri mengundurkan diri dari seleksi pencalonan pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sembilan pati tersebut telah lolos seleksi internal Polri dan telah mendapat rekomendasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengunduran diri salah satu pati tersebut karena syarat administrasi yang tidak terpenuhi.

"Capim KPK, (info) dari SDM saya terima, yang awalnya sembilan jadi delapan, satu orang mundur," katanya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Mengenai identitas pati tersebut, Dedi enggan mengungkapkan lebih jauh. "Ini persyaratannya cukup ketat karena nilai integritas adalah nilai yang paling tinggi sebagai calon pimpinan KPK," ujar mantan wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Dedi pun mencontohkan salah satu jenis persayaratan administrasi tersebut, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus diperbaharui. Tujuh dari sembilan Pati itu sudah melaporkan LHKPN, meski laporan pada 2018 belum diperbarui.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA, Punya Harta Rp234,5 Miliar

57 tahun lalu

Harta Seskab Teddy Naik Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

57 tahun lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal