Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ucap Rusdi.
Dalam konferensi pers, Polri menampilkan sepucuk surat berisikan pernyataan akta kematian dari EPZ tersebut. Dari surat itu tertulis bahwa EPZ adalah Elwira Pryadi Zendrato.
Dia tertulis merupakan kelahiran 9 Mei 1983 dan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Akta kematian itu sendiri diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021.