Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Rizqa Leony Putri
Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp29,37 triliun itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara.

Kapolri memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Bisnis
6 jam lalu

Satu Tahun Danantara, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan

Bisnis
7 jam lalu

5 Cara Investasi Crypto Jangka Pendek pada 2026

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal