Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung tidak menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020. (Foto: Sindonews)

Diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya Kejagung menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Dalam kasus ini, telah diduga  melakukan penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
2 hari lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Nasional
3 hari lalu

Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera

Buletin
4 hari lalu

Aksi Heroik TNI Evakuasi Bayi saat Banjir Aceh, 1,5 Ton Bantuan Udara Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal