Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung tidak menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020. (Foto: Sindonews)

Diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya Kejagung menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Dalam kasus ini, telah diduga  melakukan penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

11 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

15 jam lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

19 jam lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal