Diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya Kejagung menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.
Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.
Dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.