JAKARTA, iNews.id - Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020. Kejagung pun menjelaskan alasannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan tersangka CW sampai saat ini masih berada di Jakarta dan tidak ditahan karena masih kooperatif untuk pendalaman kasus ini.
"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif dan kami sudah lakukan pemanggilan," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW karena menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum (ankum) CW yang sedang di luar negeri.
"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ujarnya.
Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3/2022) pekan depan.
"Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan," tuturnya.