Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang

Nur Khabibi
Jaksa membacakan second opinion dari IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan layak jalani sidang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/8/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil pemeriksaan IDI yang disampaikan pada 25 Juli 2023 lalu. Hasilnya, IDI menyatakan Lukas layak menjalani persidangan.

"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan," kata jaksa membacakan hasil pemeriksaan Lukas Enembe di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, kata jaksa, Lukas Enembe menderita sejumlah penyakit seperti riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Kemudian, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, tidak ditemukan gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Perincian Rp45,8 miliar sebagai suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal