Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang

Nur Khabibi
Jaksa membacakan second opinion dari IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan layak jalani sidang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/8/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil pemeriksaan IDI yang disampaikan pada 25 Juli 2023 lalu. Hasilnya, IDI menyatakan Lukas layak menjalani persidangan.

"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan," kata jaksa membacakan hasil pemeriksaan Lukas Enembe di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, kata jaksa, Lukas Enembe menderita sejumlah penyakit seperti riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Kemudian, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, tidak ditemukan gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Perincian Rp45,8 miliar sebagai suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

6 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

10 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal