JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/8/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil pemeriksaan IDI yang disampaikan pada 25 Juli 2023 lalu. Hasilnya, IDI menyatakan Lukas layak menjalani persidangan.
"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan," kata jaksa membacakan hasil pemeriksaan Lukas Enembe di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, kata jaksa, Lukas Enembe menderita sejumlah penyakit seperti riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
Kemudian, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
Selain itu, tidak ditemukan gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Perincian Rp45,8 miliar sebagai suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.