Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang

Nur Khabibi
Jaksa membacakan second opinion dari IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan layak jalani sidang. (Foto: Antara)

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

6 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

10 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal