Pada 2025, sebanyak 28 inovasi terpilih sebagai Outstanding Public Service Innovations (OPSI) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). OPSI merupakan inovasi terpilih yang dinilai memiliki tingkat kematangan, relevansi, dan dampak nyata inovasi pelayanan publik Indonesia.
Kementerian PANRB juga fokus pada penerapan transformasi digital pemerintah. Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan evaluasi terhadap belanja TIK di instansi pusat.
Pada 2025, evaluasi dilakukan terhadap 12.190 kegiatan TIK dari kementerian/lembaga menghasilkan efisiensi Rp 446 miliar, sekaligus meningkatkan kualitas dan keterpaduan layanan digital pemerintah.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa penerapan transformasi digital pemerintah juga telah dilakukan pada program Perlindungan Sosial. Dengan integrasi sistem dan interoperabilitas data, penerapan transformasi digital ini berpotensi mengatasi ketidaktepatan sasaran penerima perlindungan sosial hingga 100 sampai 150 triliun rupiah per tahun.
Pelaksanaan uji coba program Perlindungan Sosial yang dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi telah berhasil merekam 341.000 KK pendaftar dalam kurun waktu tiga minggu.
Transformasi digital pemerintah ditetapkan sebagai salah satu strategi utama pengarusutamaan pembangunan nasional melalui Peraturan Presiden No. 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029. Sesuai arahan Presiden, di tahun ini Kementerian PANRB juga mengawal pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KP-TDP) untuk mengakselerasi agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
Percepatan transformasi digital pemerintah juga dilakukan melalui transformasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Pemerintah Digital. Transformasi ini bukan sekedar rebranding nama, melainkan juga reformasi mendasar tata kelola yang ada.
Revisi Peraturan Presiden terkait SPBE menjadi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintah digital tetap relevan dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.