JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan segera melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Penahanan tinggal masalah waktu.
"Masalah waktu saja," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Chandra menuturkan pihaknya masih terus memperkuat temuan barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu yaitu AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.