Segera Terapkan SAMAN, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

Anindita Trinoviana
Menkomdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh di Semper Barat, Jakarta Utara. (Foto: dok Komdigi)

Selanjutnya, tahap ketiga berupa Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3) yang jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan

Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegadaian Praya Dukung Pembangunan Infrastruktur Sekolah, Kenalkan Investasi Emas Sejak Dini

57 tahun lalu

Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua

57 tahun lalu

CEO Talks Unand: Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

57 tahun lalu

Perkuat Pembiayaan Produktif, BSI Apresiasi Penempatan SAL di Sektor Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal