Segera Terapkan SAMAN, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

Anindita Trinoviana
Menkomdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh di Semper Barat, Jakarta Utara. (Foto: dok Komdigi)

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu, ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator

57 tahun lalu

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Apresiasi Konsistensi Hutama Karya

57 tahun lalu

8 Dekade BNI: Tumbuh bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

57 tahun lalu

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal