JAKARTA, iNews.id - Tahun Baru Imlek merupakan salah satu libur nasional di Indonesia. Sejarah mencatat pemberlakuan Imlek sebagai hari libur di Indonesia resmi dilakukan sejak tahun 2002.
Diketahui, jumlah masyarakat beretnis Tionghoa di Indonesia cukup banyak dengan angka mencapai 2,83 juta jiwa. Perayaan Imlek dapat dikatakan termasuk belum lama di Indonesia.
Pada masa penjajahan, terutama oleh Jepang, banyak warga etnis Tionghoa yang ditangkap, dipenjara hingga dihukum. Banyak pula dari mereka yang kejelasan nasibnya tidak diketahui. Usai Indonesia merdeka, Imlek belum bisa dirayakan karena situasi Indonesia belum kondusif.
Peringatan Imlek di Indonesia, termasuk menjadikannya sebagai hari libur tak lepas dari peran Presiden ke-4 Indonesia yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Inpres tersebut dibuat pada era kepemimpinan Soeharto di masa Orde Baru. Aturan itu memuat larangan terhadap semua hal yang berkaitan dengan Tionghoa termasuk Imlek.