Sejarah Koopssus TNI, Pasukan Khusus 3 Matra yang Tindak Aksi Terorisme

Rico Afrido Simanjuntak
Aksi prajurit TNI bebaskan sandera dari kelompok teroris. (Foto IST)

Koopssus TNI merupakan pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, dan udara. Mereka terdiri atas 500 personel. 

Sebanyak 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme. 

Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019. 

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
2 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
2 hari lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal