Sebagaimana termuat dalam laman KPU, pemilu nasional pertama di Indonesia yang dilakukan untuk memilih anggota DPR, digelar pada 29 September 1955. Pada 25 Desember 1955, pemilu tahap kedua digelar untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari 100 daftar kumpulan dan calon perorangan. Pemilu 1955 ini mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.
Pada Pemilu 1955 ini, Partai Nasional Indonesia (PNI) unggul. Adapun hasil Pemilu 1955 untuk anggota DPR, PNI meraih 57 kursi. Masyumi yang perolehan suaranya terpaut tipis juga meraih 57 kursi. Di urutan selanjutnya ada Nahdlatul Ulama (45 kursi), Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan 39 kursi, dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dengan 8 kursi.
Selepas Pemilu 1955, tak ada lagi pemilu yang digelar di era Soekarno. Waktu berjalan, kekuasaan pun beralih. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Soeharto baru dikukuhkan sebagai presiden menggantikan Soekarno pada 27 Maret 1968 berdasarkan hasil sidang umum MPRS.
Pada masa Orde Baru ini, pemilu pertama kali dilakukan pada 1971. Mengutip laman Perpusnas, biasanya karakter pemilu di negara demokrasi dibangun di atas prinsip free and fair (bebas dan adil), namun hal tersebut justru dihindari oleh Orde Baru. Akibatnya, selain ketidakseimbangan kontestasi di antara peserta, hasil pemilu juga tidak mencerminkan aspirasi dan kedaulatan rakyat.