Sejarah Terbentuknya Korps Bhayangkara Polri, Berawal dari Majapahit

Sindonews
Ilustrasi Polisi. (Foto: Antara)

Masa Setelah Kemerdekaan Setelah Indonesia merdeka, Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, mengumumkan bahwa polisi berkedudukan sebagai Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Kemudian, pada 29 September 1945 presiden RI, Soekarno melantik Kapolri (yang kala itu bernama Kepala Kepolisian Negara/KKN) pertama yakni RS Soekanto. 

Merujuk pada literatur yang dikeluarkan oleh Fakultas Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, pemerintah mengeluarkan keputusan tertanggaal 1 Juli 1946. Di dalamnya, terdapat keputusan bahwa Kepolisian Negara Indonesia berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara yang berada di bawah naungan Perdana Menteri. 

Kemudian, di tahun 1948, naungan Jawatan Kepolisian Negara beralih di bawah presiden dan wakil presiden. Peraturan kembali berubah pada tahun 1950. Ketika itu, presiden Republik Indonesia Serikat mengeluarkan keputusan nomor 22, yang berisikan bahwa Jawatan Kepolisian kembali bernaung di bawah Perdana Menteri. 

Namun, kebijakan politik kepolisiannya harus melalui perantara Jaksa Agung. Lanjutnya, dalam masalah organisasi dan administrasinya menjadi urusan Menteri Dalam Negeri. Kementerian Kepolisian dibentuk pada tahun 1959. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No II/1960 menyatakan bahwa Polisi Negara masuk ke dalam ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 

Dalam Keputusan Presiden Nomor 290 tahun 1964, Kepolisian Negara yang merupakan unsur ABRI adalah bagian organik dari Departemen Pertahanan Kemanan. Surat Keputusan presiden yang dikeluarkan pada masa orde baru, yakni no 132/1967 tertanggal 24 Agustus 1967 menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Departemen Hankam yaang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian. 

Masing-masing angkatan itu dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas kepada Pangab Jenderal Soeharto (Menhankam saat itu). Lantas, di tahun 1969 berdasarkan Keputusan Presiden no 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti menjadi Kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri dan mulai digunakan pada 1 Juli 1969.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
10 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Nasional
3 hari lalu

Ada Istilah No Viral No Justice, Kapolri Minta Polisi Tak Baperan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal