Sebelumnya, Polri mengakui anggotanya kurang teliti saat awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu. Awalnya, polisi yang menangani melihat kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
"Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dia memastikan polisi yang kurang teliti itu sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.
"Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.