Sejumlah Advokat Laporkan Terduga Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina ke Bareskrim

riana rizkia
Sejumlah advokat laporkan terduga pelaku obstruction of justice kasus Vina ke Bareskrim (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta mendatangi Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024). Mereka melaporkan terduga pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka mengaku memiliki sejumlah temuan terkait dugaan tersebut.

"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata advokat, Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Salah satu dugaan perintangan yakni saat pemeriksaan saksi berinisial T. Saksi tersebut pernah didatangi dan diminta untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.

"Kita minta untuk diusut oleh pihak kepolisian, dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," sambungnya. 

Namun, Pitra enggan merinci siapa terduga pelaku obstruction of justice ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk menyampaikan ke publik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
6 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
7 jam lalu

Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal