Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK, Ini Respons Gerindra

Felldy Aslya Utama
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah akademisi hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan hakim mengambil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Partai Gerindra meyakini hakim akan mengadili sesuai aturan yang berlaku. 

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu, itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024)

Apalagi, amicus curiae dinilai pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan, tapi tidak terkait dan memiliki kepentingan secara langsung dengan pihak-pihak terkait.

"Untuk itu, sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah. 

Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal