KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Hakim Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03

Giffar Rivana
KPU telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan kubu 01 dan 03. (Foto: Mahkamah Konstitusi/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). KPU selaku pihak termohon meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Sebab, KPU menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti yang kuat. Selain meminta permohonan tak dapat diterima dan ditolak, KPU juga meminta manjelis hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa sah, benar dan tetap berlaku.

"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Dia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan sengketa Pilpres 2024 secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa Yang Mulia majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," ujar dia.

Sebelumnya, MK juga menerima kesimpulan sidang sengketa pilpres dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon, serta Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Kesimpulan itu akan dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal