MK Pastikan RPH terkait Sengketa Pilpres Bersifat Rahasia, Hakim Tak Boleh Bawa HP

Felldy Aslya Utama
MK memastikan RPH terkait sengketa Pilpres 2024 bersifat rahasia. Para hakim hingga pegawai yang terlibat tak diperbolehkan membawa HP. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024 bersifat rahasia. Para hakim konstitusi maupun pegawai yang terlibat tak diperbolehkan membawa handphone (HP) saat RPH berlangsung.

"RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu nggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai," kata Jubir MK, Fajar Laksono ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan seluruh pegawai MK yang ikut dalam RPH tersebut sudah diambil sumpah untuk menjaga kerahasiaan. Mengingat, RPH ini merupakan ruang para hakim konstitusi untuk mengambil putusan terkait PHPU Pilpres 2024.

"Tentu di dalam RPH itu ada teman-teman saya sudah disumpah. Karena sifat RPH itu, apapun yang terjadi di ruang RPH itu adalah rahasia," ujarnya.

"Jadi apa yang dibahas dalam RPH itu nanti, itulah yang akan muncul dalam putusan," tutur dia.

Diketahui, hakim MK mulai menggelar RPH terkait sengketa Pilpres 2024 usai menerima kesimpulan dari pemohon, termohon hingga pihak terkait. RPH digelar secara maraton hingga pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Agenda pembahasan tersebut diputuskan bersama oleh 8 hakim konstitusi yang menangani PHPU pilpres. Nantinya, dalam RPH tersebut, para hakim MK juga akan mengambil keputusan yang akan dibacakan di sidang pada 22 April 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
16 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
16 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal